⌘K
A
Anonymous

Legal Library

Database pasal Indonesia yang paling sering dirujuk — KUHP, KUHPerdata, UU ITE, UU PDP, dan ketenagakerjaan. Cari berdasarkan kata kunci, filter berdasarkan bidang hukum. Setiap pasal mencantumkan sumber resmi pemerintah untuk verifikasi.

165 pasal · semua bidang
Pasal 310 KUHPKUHP

Pencemaran Nama Baik (Penghinaan)

Sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal — secara lisan adalah penghinaan biasa, tertulis menjadi pencemaran tertulis. Ancaman lebih berat jika dilakukan dengan tulisan/gambar yang disebarkan.

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-1-tahun-1946
Ancaman: Pidana penjara maks 9 bulan (lisan) / 1 tahun 4 bulan (tertulis).
Pasal 362 KUHPKUHP

Pencurian Biasa

Mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum. Tiga unsur wajib: mengambil + barang milik orang lain + niat memiliki melawan hukum.

Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-1-tahun-1946
Ancaman: Pidana penjara maks 5 tahun.
Pasal 363 KUHPKUHP

Pencurian dengan Pemberatan

Pencurian yang dilakukan dengan keadaan memberatkan: malam hari di rumah/halaman tertutup, oleh dua orang atau lebih, dengan merusak/memanjat, dengan kunci palsu, atau menggunakan cara penipuan untuk masuk.

Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: 1° pencurian ternak; 2° pencurian pada waktu kebakaran, banjir, gempa bumi…; 3° pencurian di waktu malam di rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-1-tahun-1946
Ancaman: Pidana penjara maks 7 tahun (atau 9 tahun jika gabungan).
Pasal 365 KUHPKUHP

Pencurian dengan Kekerasan

Pencurian disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang. Dilakukan untuk mempersiapkan, mempermudah, atau menjamin lolosnya pencurian. Dikenal sebagai 'curas' dalam bahasa kepolisian.

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-1-tahun-1946
Ancaman: Pidana penjara maks 9 tahun (atau 12-15 tahun jika berat / mati).
Pasal 372 KUHPKUHP

Penggelapan

Memiliki secara melawan hukum suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada padanya BUKAN karena kejahatan (mis. dititipkan, dipinjamkan). Berbeda dengan pencurian: barang sudah ada di tangan pelaku.

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam dengan penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-1-tahun-1946
Ancaman: Pidana penjara maks 4 tahun.
Pasal 378 KUHPKUHP

Penipuan

Dengan maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum, menggerakkan orang lain dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau identitas palsu untuk menyerahkan sesuatu/membuat utang/menghapuskan piutang.

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-1-tahun-1946
Ancaman: Pidana penjara maks 4 tahun.
Pasal 242 KUHPKUHP

Sumpah Palsu / Keterangan Palsu

Memberikan keterangan palsu di atas sumpah yang oleh undang-undang ditentukan. Berlaku untuk pernyataan tertulis bermaterai juga (sering dipakai untuk surat pernyataan).

Barang siapa dalam keadaan dimana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah… dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah… diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-1-tahun-1946
Ancaman: Pidana penjara maks 7 tahun (9 tahun jika perkara pidana).
Pasal 351 KUHPKUHP

Penganiayaan

Sengaja menyebabkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain. Tingkatannya: penganiayaan biasa, berat, mengakibatkan kematian. Penganiayaan berat punya pasal terpisah (354).

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-1-tahun-1946
Ancaman: Pidana penjara maks 2 tahun 8 bulan (biasa) — 7 tahun jika berat — 12 tahun jika menyebabkan kematian.
Pasal 338 KUHPKUHP

Pembunuhan

Sengaja merampas nyawa orang lain. Pembunuhan biasa (338) vs berencana (340) — yang berencana ancaman jauh lebih berat (mati / seumur hidup).

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-1-tahun-1946
Ancaman: Pidana penjara maks 15 tahun (biasa) — mati / seumur hidup (berencana, Pasal 340).
Pasal 1320 KUHPerdataKUHPerdata

Syarat Sah Perjanjian

4 syarat sah perjanjian: (1) sepakat para pihak, (2) cakap (dewasa & sehat akal), (3) hal/objek tertentu, (4) sebab/causa halal. Syarat 1-2 = subjektif (dapat dibatalkan); syarat 3-4 = objektif (batal demi hukum).

Untuk sahnya suatu perjanjian, diperlukan empat syarat: 1) sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2) kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3) suatu hal tertentu; 4) suatu sebab yang halal.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/burgerlijk-wetboek-voor-indonesie
Pasal 1338 KUHPerdataKUHPerdata

Asas Pacta Sunt Servanda

Perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Tidak dapat ditarik kembali secara sepihak; harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Dasar dari semua argumen wanprestasi.

Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/burgerlijk-wetboek-voor-indonesie
Pasal 1365 KUHPerdataKUHPerdata

Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Setiap perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pelakunya mengganti kerugian. Dasar utama gugatan PMH (tort) — TIDAK butuh hubungan kontraktual sebelumnya.

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/burgerlijk-wetboek-voor-indonesie
Pasal 1243 KUHPerdataKUHPerdata

Wanprestasi (Cidera Janji)

Penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak dipenuhinya perikatan. Mulai berlaku setelah debitor dinyatakan lalai (somasi). Bentuk wanprestasi: tidak melakukan, terlambat, melakukan tapi tidak sesuai.

Penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukan dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/burgerlijk-wetboek-voor-indonesie
Pasal 27 ayat (3) UU ITEUU 11/2008 (ITE)

Pencemaran Nama Baik via Elektronik

Mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Direvisi UU 1/2024 — sekarang harus ada UNSUR sengaja menyerang kehormatan + mengacu Pasal 310-311 KUHP.

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-1-tahun-2024
Ancaman: Pidana penjara maks 4 tahun dan/atau denda Rp 750 juta.
Pasal 28 UU ITEUU 11/2008 (ITE)

Berita Bohong / Hoaks Konsumen

Sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Pasal 28 ayat 2 mengatur menyebarkan kebencian SARA.

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (2) … menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-1-tahun-2024
Ancaman: Pidana penjara maks 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.
Pasal 29 UU ITEUU 11/2008 (ITE)

Ancaman Kekerasan / Menakuti Pribadi via Elektronik

Sengaja dan tanpa hak mengirim informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Termasuk pesan WA/email/DM.

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-1-tahun-2024
Ancaman: Pidana penjara maks 4 tahun dan/atau denda Rp 750 juta.
Pasal 30 UU ITEUU 11/2008 (ITE)

Akses Ilegal (Hacking)

Sengaja mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa hak / melawan hukum. Tiga tingkat: ayat 1 (akses biasa), 2 (untuk dapat info), 3 (dengan menjebol pengamanan).

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. (2) … untuk memperoleh Informasi…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-1-tahun-2024
Ancaman: Pidana penjara maks 6/7/8 tahun & denda Rp 600/700/800 juta.
Pasal 67 UU 27/2022 (PDP)UU 27/2022 (PDP)

Pengumpulan Data Pribadi Tanpa Hak

Sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain yang dapat menyebabkan kerugian.

Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-27-tahun-2022
Ancaman: Pidana penjara maks 5 tahun dan/atau denda Rp 5 miliar.
Pasal 68 UU 27/2022 (PDP)UU 27/2022 (PDP)

Mengungkap Data Pribadi Tanpa Hak

Sengaja dan melawan hukum mengungkap data pribadi yang bukan miliknya. Berlaku untuk leak data, doxing, sebar foto KTP/SIM tanpa izin.

Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-27-tahun-2022
Ancaman: Pidana penjara maks 4 tahun dan/atau denda Rp 4 miliar.
Pasal 156 UU 6/2023 (Cipta Kerja)UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, Penggantian Hak

Saat PHK, pekerja berhak atas uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Besarannya tergantung masa kerja & alasan PHK. Diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021.

(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-6-tahun-2023
Pasal 88 UU KetenagakerjaanUU 13/2003

Hak Atas Penghasilan Layak (UMR/UMK)

Setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi kehidupan layak. Pemerintah menetapkan upah minimum (UMR provinsi / UMK kabupaten-kota) yang tidak boleh dilanggar.

(1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-13-tahun-2003
Pasal 44 UU 23/2004 (PKDRT)UU 23/2004 (KDRT)

Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Lingkup KDRT: suami-istri, anak, orang yang menetap dalam rumah tangga (PRT, dll).

(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-23-tahun-2004
Ancaman: Pidana penjara maks 5 tahun atau denda Rp 15 juta — 10 tahun jika luka berat.
Pasal 2 UU 1/1974 (Perkawinan)UU 1/1974

Sahnya Perkawinan

Perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama masing-masing pihak. Wajib dicatatkan menurut peraturan perundangan yang berlaku — pencatatan adalah aspek administratif, sahnya tetap berdasarkan agama.

(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-1-tahun-1974
Pasal 340 KUHPKUHP

Pembunuhan Berencana

Sengaja merampas nyawa orang lain DENGAN RENCANA terlebih dahulu. Berbeda dari pembunuhan biasa (338) karena unsur 'rencana' yang berarti ada jeda waktu untuk merefleksikan niat. Ancaman tertinggi.

Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-1-tahun-1946
Ancaman: Pidana mati / penjara seumur hidup / 20 tahun.
Pasal 281 KUHPKUHP

Pelanggaran Kesusilaan di Muka Umum

Sengaja melanggar kesusilaan di muka umum atau di hadapan orang lain yang ada di situ tidak menghendakinya. Termasuk eksibisionisme, pelecehan publik, atau ekspresi seksual tanpa persetujuan.

Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: ke-1° barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; ke-2° barang siapa dengan sengaja dan di muka orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-1-tahun-1946
Ancaman: Pidana penjara maks 2 tahun 8 bulan.
Pasal 285 KUHPKUHP

Perkosaan

Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan. UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) 2022 memperluas definisi perkosaan untuk korban laki-laki dan situasi non-kekerasan dengan unsur menyalahgunakan posisi.

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-1-tahun-1946
Ancaman: Pidana penjara maks 12 tahun (KUHP) — UU TPKS lebih berat.
Pasal 263 KUHPKUHP

Pemalsuan Surat

Membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti. Termasuk pemalsuan ijazah, KTP, sertifikat, dan dokumen resmi lainnya.

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-1-tahun-1946
Ancaman: Pidana penjara maks 6 tahun (8 tahun untuk akta otentik).
Pasal 406 KUHPKUHP

Perusakan Barang

Sengaja dan melawan hukum membinasakan, merusakkan, membuat tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain. Termasuk vandalisme, perusakan properti dalam keributan.

(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-1-tahun-1946
Ancaman: Pidana penjara maks 2 tahun 8 bulan.
Pasal 368 KUHPKUHP

Pemerasan

Memaksa orang lain dengan kekerasan/ancaman untuk memberikan barang/membuat utang/menghapus piutang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. Modus klasik: ancam akan menyebar foto/info → minta uang.

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-1-tahun-1946
Ancaman: Pidana penjara maks 9 tahun.
Pasal 832 KUHPerdataKUHPerdata

Ahli Waris Menurut Undang-Undang

Yang berhak mewarisi: keluarga sedarah baik sah maupun luar kawin yang diakui, dan suami/istri yang hidup terlama. Apabila tidak ada, harta jatuh ke negara. Sistem KUHPerdata berbeda dengan hukum waris Islam (faraidh).

Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun di luar kawin, dan si suami atau isteri yang hidup terlama, semua menurut peraturan tertera di bawah ini. Dalam hal bilamana baik keluarga sedarah, maupun yang hidup terlama di antara suami isteri, tidak ada, maka segala harta peninggalan si yang meninggal, menjadi milik negara, yang mana berwajib akan melunasi segala hutangnya, sekedar harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/burgerlijk-wetboek-voor-indonesie
Pasal 1457 KUHPerdataKUHPerdata

Definisi Jual Beli

Jual beli adalah perjanjian timbal-balik di mana satu pihak mengikatkan diri menyerahkan suatu barang dan pihak lain membayar harga yang dijanjikan. Hak milik beralih saat penyerahan (levering), bukan saat pembayaran.

Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/burgerlijk-wetboek-voor-indonesie
Pasal 1547 KUHPerdataKUHPerdata

Sewa-Menyewa

Sewa-menyewa = perjanjian satu pihak (yang menyewakan) memberi kenikmatan suatu barang kepada pihak lain (penyewa) selama waktu tertentu dengan pembayaran tertentu. Barang tetap milik yang menyewakan.

Sewa menyewa ialah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/burgerlijk-wetboek-voor-indonesie
Pasal 4 UU 8/1999 (UUPK)UU 8/1999

Hak-Hak Konsumen

9 hak konsumen: kenyamanan/keamanan/keselamatan, pemilihan barang, info benar/jujur, didengar, advokasi/perlindungan, pembinaan, perlakuan/pelayanan adil, ganti rugi/kompensasi, hak lain dalam UU.

Hak konsumen adalah: a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-8-tahun-1999
Pasal 19 UU 8/1999 (UUPK)UU 8/1999

Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat barang/jasa yang dihasilkan/diperdagangkan. Dapat berupa pengembalian uang, penggantian barang, atau perawatan kesehatan. Wajib dipenuhi dalam 7 hari setelah transaksi.

(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. (2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-8-tahun-1999
Ancaman: Tanggung jawab perdata + sanksi pidana terpisah hingga 5 tahun.
Pasal 7 UU 40/2007 (PT)UU 40/2007 (PT)

Pendirian Perseroan Terbatas

PT didirikan oleh minimal 2 orang dengan akta notaris berbahasa Indonesia. Khusus PT Perseorangan (UU Cipta Kerja) bisa 1 orang. Setiap pendiri WAJIB mengambil bagian saham saat pendirian.

(1) Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. (2) Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-40-tahun-2007
Pasal 92 UU 40/2007 (PT)UU 40/2007 (PT)

Tugas Direksi PT

Direksi menjalankan pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT, dan mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan. Wajib menjalankan dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab. Pelanggaran = personal liability.

(1) Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. (2) Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-40-tahun-2007
#direksi#pt#tanggung jawab direksi#fiduciary duty
Sumber resmi
Pasal 9 UU 28/2014 (Hak Cipta)UU 28/2014

Hak Ekonomi Pencipta

Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk: penerbitan, penggandaan, penerjemahan, adaptasi, distribusi, pertunjukan, komunikasi, penyiaran, perekaman, sewa atas ciptaan. Tanpa izin = pelanggaran.

(1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan: a. penerbitan Ciptaan; b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya; c. penerjemahan Ciptaan; d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan; e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya; f. Pertunjukan Ciptaan…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-28-tahun-2014
Pasal 113 UU 28/2014 (Hak Cipta)UU 28/2014

Pelanggaran Hak Cipta

Pidana untuk pelanggaran hak cipta tergantung jenisnya: pelanggaran hak ekonomi tanpa izin pencipta (4 tahun penjara + denda), penggandaan/distribusi komersial (10 tahun + denda 4 miliar). Pasal aduan — kecuali bila dilakukan dalam bentuk pembajakan.

(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-28-tahun-2014
Ancaman: Pidana penjara hingga 10 tahun + denda hingga Rp 4 miliar.
#pelanggaran hak cipta#pembajakan#copyright infringement
Sumber resmi
Pasal 39 UU 1/1974 (Perkawinan)UU 1/1974

Alasan Perceraian

Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah upaya damai tidak berhasil. Alasan: zina, pemabuk/pemadat/penjudi, meninggalkan 2 tahun berturut-turut, dipenjara 5+ tahun, kekejaman, cacat tetap, perselisihan terus-menerus.

(1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. (2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-1-tahun-1974
Pasal 41 UU 1/1974 (Perkawinan)UU 1/1974

Akibat Perceraian — Hak Asuh Anak

Akibat putusnya perkawinan: (a) ibu DAN bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak — semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bila ada perselisihan, Pengadilan memberi keputusan; (b) bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak.

Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah: a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya. b. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-1-tahun-1974
#hak asuh#nafkah anak#perceraian#kepentingan anak
Sumber resmi
Pasal 76C UU 35/2014 (Perlindungan Anak)UU 35/2014

Larangan Kekerasan Terhadap Anak

Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Mencakup pengasuh, guru, dan orang tua.

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-35-tahun-2014
Ancaman: Pidana penjara maks 3 tahun 6 bulan + denda Rp 72 juta — lebih berat jika korban luka berat / mati.
Pasal 4 UU 12/2022 (TPKS)UU 12/2022 (TPKS)

Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual

9 jenis TPKS yang diatur: pelecehan seksual non-fisik & fisik, pemaksaan kontrasepsi/sterilisasi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, kekerasan seksual berbasis elektronik, dan tindak pidana lain dalam UU.

(1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas: a. pelecehan seksual nonfisik; b. pelecehan seksual fisik; c. pemaksaan kontrasepsi; d. pemaksaan sterilisasi; e. pemaksaan perkawinan; f. penyiksaan seksual; g. eksploitasi seksual; h. perbudakan seksual; dan i. kekerasan seksual berbasis elektronik.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-12-tahun-2022
Pasal 79 UU 13/2003 (Ketenagakerjaan)UU 13/2003

Hak Cuti & Istirahat Pekerja

Pengusaha WAJIB memberi: istirahat antara jam kerja minimal 30 menit, istirahat mingguan 1-2 hari, cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah 12 bulan kerja, istirahat panjang 2 bulan setelah 6 tahun kerja terus-menerus.

(1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh. (2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-13-tahun-2003
Pasal 82 UU 13/2003 (Ketenagakerjaan)UU 13/2003

Cuti Melahirkan

Pekerja perempuan berhak cuti melahirkan 1,5 bulan SEBELUM dan 1,5 bulan SETELAH melahirkan (total 3 bulan), atau sesuai surat keterangan dokter kandungan/bidan. Untuk keguguran: 1,5 bulan atau sesuai surat dokter.

(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. (2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-13-tahun-2003
#cuti melahirkan#maternity leave#pekerja perempuan
Sumber resmi
Pasal 26 UU 27/2022 (PDP)UU 27/2022 (PDP)

Hak Subjek Data — Akses & Penghapusan

Setiap subjek data berhak: melihat & mengakses data pribadinya, melengkapi/memperbaiki data, mengakhiri pemrosesan, menghapus data (right to be forgotten), menarik persetujuan, mengajukan keberatan, mendapat ganti rugi.

(1) Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi. (2) Subjek Data Pribadi berhak melengkapi, memperbaharui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi tentang dirinya…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-27-tahun-2022
#pdp#hak akses data#right to be forgotten#data subject rights
Sumber resmi
Pasal 17 KUHAPKUHAP

Penangkapan

Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Penangkapan paling lama 1 (satu) hari — kalau lebih harus jadi penahanan dengan surat resmi.

Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-8-tahun-1981
Pasal 21 KUHAPKUHAP

Penahanan — Syarat & Alasan

Penahanan hanya dapat dikenakan kepada tersangka/terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara 5+ tahun ATAU pasal khusus, dengan alasan: dikhawatirkan melarikan diri, merusak/menghilangkan bukti, atau mengulangi tindak pidana.

(1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-8-tahun-1981
Pasal 50 KUHAPKUHAP

Hak Tersangka / Terdakwa atas Pemeriksaan Cepat

Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum, lalu segera diadili oleh pengadilan. Asas peradilan cepat — fair trial principle.

(1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum. (2) Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum. (3) Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-8-tahun-1981
Pasal 54 KUHAPKUHAP

Hak atas Bantuan Hukum

Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum SELAMA dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan. Hak fundamental — tidak boleh dihalangi penyidik.

Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-8-tahun-1981
Pasal 77 KUHAPKUHAP

Praperadilan

Pengadilan Negeri berwenang memeriksa & memutus sah/tidaknya: penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan/penuntutan, ganti kerugian dan/atau rehabilitasi. Praperadilan = kontrol hakim atas tindakan penyidik/penuntut.

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-8-tahun-1981
Pasal 2 UU 31/1999 jo. 20/2001 (Tipikor)UU 31/1999 jo. 20/2001

Korupsi — Memperkaya Diri Sendiri/Orang Lain

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang dapat merugikan keuangan negara/perekonomian negara. Pasal pidana paling berat untuk pidana umum di Indonesia: penjara seumur hidup atau 4-20 tahun + denda.

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-20-tahun-2001
Ancaman: Penjara seumur hidup / 4-20 tahun + denda Rp 200 juta - 1 miliar (Pasal 2(2): mati untuk keadaan tertentu).
Pasal 3 UU 31/1999 jo. 20/2001 (Tipikor)UU 31/1999 jo. 20/2001

Korupsi — Penyalahgunaan Wewenang

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri/orang lain/korporasi, MENYALAHGUNAKAN kewenangan/kesempatan/sarana karena jabatan/kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara. Berbeda dari Pasal 2 — yang ini fokus pejabat publik.

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-20-tahun-2001
Ancaman: Penjara seumur hidup / 1-20 tahun + denda Rp 50 juta - 1 miliar.
#korupsi#tipikor#penyalahgunaan wewenang#pejabat
Sumber resmi
Pasal 12 UU 31/1999 jo. 20/2001 (Tipikor)UU 31/1999 jo. 20/2001

Suap-Menyuap Pejabat

Pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima hadiah/janji terkait jabatannya. Termasuk gratifikasi yang dianggap suap (>Rp 10 juta wajib lapor KPK dalam 30 hari, kalau tidak = otomatis suap).

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-20-tahun-2001
Ancaman: Penjara seumur hidup / 4-20 tahun + denda Rp 200 juta - 1 miliar.
Pasal 21 UU 36/2008 (PPh)UU 36/2008

PPh Pasal 21 — Pemotongan Pajak Karyawan

Pajak penghasilan atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi. Dipotong oleh pemberi kerja (employer) lalu disetor ke negara. Tarif progresif: 5%/15%/25%/30%/35% sesuai PTKP & lapisan penghasilan.

(1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh: a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-36-tahun-2008
Pasal 4 UU 8/1983 jo. UU PPN terbaruUU PPN (8/1983 + revisi)

Objek PPN — Penyerahan BKP & JKP

PPN dikenakan atas: (a) penyerahan Barang Kena Pajak di Daerah Pabean oleh Pengusaha; (b) impor BKP; (c) penyerahan Jasa Kena Pajak di Daerah Pabean; (d) pemanfaatan BKP/JKP dari luar Daerah Pabean. Tarif normal 11% (UU HPP 2021), naik bertahap.

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; b. impor Barang Kena Pajak; c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-8-tahun-1983
Pasal 39 UU 28/2007 (KUP)UU 28/2007 (KUP)

Pidana Pajak — Tidak Lapor / Lapor Palsu

Wajib pajak yang sengaja: tidak mendaftarkan diri, tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar/tidak lengkap, menolak diperiksa, atau memperlihatkan pembukuan palsu — dipidana penjara 6 bulan - 6 tahun + denda 2-4x pajak terutang.

(1) Setiap orang yang dengan sengaja: a. tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak; b. menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak; c. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan… dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-28-tahun-2007
Ancaman: Penjara 6 bulan - 6 tahun + denda 2x-4x pajak terutang.
Pasal 26 UU ITE (revisi UU 27/2022)UU 11/2008 (ITE) + UU 27/2022 (PDP)

Penghapusan Konten Pribadi (Right to be Delisted)

Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak relevan, atas permintaan subjek data berdasarkan putusan pengadilan. Variasi 'right to be forgotten' versi Indonesia.

(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan. (2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-27-tahun-2022
Pasal 31 UU ITEUU 11/2008 (ITE)

Intersepsi Komunikasi Elektronik

Sengaja dan tanpa hak melakukan intersepsi atau penyadapan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Termasuk: tap WhatsApp, email phishing, MITM attack, software stalkerware. Pengecualian: penegak hukum dengan surat resmi.

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-1-tahun-2024
Ancaman: Pidana penjara maks 10 tahun dan/atau denda Rp 800 juta.
Pasal 32 UU ITEUU 11/2008 (ITE)

Pengubahan / Penghancuran Data Elektronik

Sengaja dan tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, atau membuat tidak terlihat informasi elektronik milik orang lain atau publik. Termasuk: defacement website, ransomware, data tampering.

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-1-tahun-2024
Ancaman: Pidana penjara maks 8-10 tahun dan/atau denda Rp 2-5 miliar.
#data tampering#ransomware#defacement#data destruction
Sumber resmi
Pasal 27 ayat (2) UU ITE — Perjudian OnlineUU 11/2008 (ITE)

Perjudian Online

Sengaja dan tanpa hak mendistribusikan/mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan perjudian. Sasaran: bandar judi online, situs taruhan, slot online, judi bola. Pasal aktif diluangkan dalam operasi Polri.

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-1-tahun-2024
Ancaman: Pidana penjara maks 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.
Pasal 20 UU 27/2022 (PDP)UU 27/2022 (PDP)

Persetujuan Subjek Data — Lawful Basis

Pemrosesan data pribadi wajib dengan dasar hukum salah satu dari 6 lawful basis: (a) persetujuan tegas, (b) pemenuhan kewajiban perjanjian, (c) kewajiban hukum, (d) perlindungan kepentingan vital, (e) tugas publik, (f) kepentingan sah. Mirip GDPR Article 6.

Pemrosesan Data Pribadi harus didasarkan pada: a. persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi; b. pemenuhan kewajiban perjanjian…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-27-tahun-2022
Pasal 46 UU 27/2022 (PDP)UU 27/2022 (PDP)

Notifikasi Kebocoran Data (Data Breach)

Wajib pengendali data: dalam 3x24 jam wajib memberitahu subjek data DAN otoritas (Kementerian Kominfo) bila terjadi kegagalan perlindungan data pribadi. Mirip GDPR 72-hour rule, lebih longgar.

(1) Dalam hal terjadi kegagalan pelindungan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam kepada Subjek Data Pribadi dan lembaga.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-27-tahun-2022
Ancaman: Sanksi administratif denda hingga 2% pendapatan tahunan / pidana terpisah.
Pasal 86-87 UU 13/2003 (KK & Lingkungan Kerja)UU 13/2003

Hak Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3)

Setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan: keselamatan & kesehatan kerja, moral & kesusilaan, perlakuan sesuai harkat martabat manusia. Pelanggar = sanksi administrasi sampai pidana. Wajib BPJS Ketenagakerjaan.

(1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: a. keselamatan dan kesehatan kerja; b. moral dan kesusilaan; dan c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. (2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-13-tahun-2003
Pasal 153 UU 13/2003 (PHK Larangan)UU 13/2003 + UU Cipta Kerja

PHK Dilarang dengan Alasan Tertentu

Pengusaha DILARANG PHK karena alasan: berhalangan masuk karena sakit (max 1 tahun), menjalankan kewajiban negara, ibadah, menikah/hamil/melahirkan, perbedaan SARA, anggota serikat, melaporkan tindak pidana di perusahaan, sehat tetapi cacat. PHK dengan alasan ini = batal demi hukum.

(1) Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan: a. pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus; b. pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-13-tahun-2003
Pasal 218 UU 1/2023 (KUHP Baru)UU 1/2023 (KUHP Baru)

Penghinaan Presiden — KUHP Baru

Berlaku 2 Januari 2026. Setiap orang yang di muka umum melakukan penyerangan terhadap kehormatan/martabat Presiden/Wakil Presiden dipidana 3 tahun. DELIK ADUAN — hanya Presiden/Wapres yang bisa lapor. Pengecualian: kepentingan umum / pembelaan diri.

Setiap Orang yang Di Muka Umum melakukan Penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-1-tahun-2023
Ancaman: Pidana penjara maks 3 tahun atau denda Kategori IV (Rp 200 juta).
Pasal 412 UU 1/2023 (KUHP Baru)UU 1/2023 (KUHP Baru)

Kohabitasi (Hidup Bersama Tanpa Nikah) — KUHP Baru

Berlaku 2 Januari 2026. Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami/istrinya dipidana 1 tahun (zina), atau kohabitasi 6 bulan. DELIK ADUAN ABSOLUT — HANYA suami/istri/orang tua/anak yang bisa lapor. Tidak bisa diadukan tetangga / publik.

(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami isteri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. (2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-1-tahun-2023
Ancaman: Pidana penjara maks 6 bulan atau denda Kategori II.
Pasal 15 UU 30/2004 jo. UU 2/2014 (Jabatan Notaris)UU 30/2004 jo. 2/2014

Wewenang Notaris

Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan undang-undang/dikehendaki para pihak. Akta otentik = alat bukti tertulis sempurna (Pasal 1870 KUHPerdata).

(1) Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-2-tahun-2014
Pasal 310 UU 22/2009 (LLAJ)UU 22/2009 (LLAJ)

Kecelakaan Lalu Lintas — Pidana

Pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban: luka ringan = 1 tahun, luka berat = 5 tahun, mati = 6 tahun. Apabila pengemudi mabuk/mengonsumsi narkotika = ditambah 1/3.

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-22-tahun-2009
Ancaman: Pidana penjara 1-6 tahun + denda Rp 2-12 juta tergantung tingkat keparahan.
Pasal 4 UU 40/1999 (Pers)UU 40/1999

Kemerdekaan Pers — Hak & Larangan Sensor

Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. TIDAK dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. Wartawan punya hak menolak (right to refuse) dalam pemberitaan sumber rahasia.

(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-40-tahun-1999
Pasal 415 UU 1/2023 (KUHP Baru)UU 1/2023 (KUHP Baru)

Aborsi — KUHP Baru

Berlaku 2 Januari 2026. Setiap orang yang melakukan aborsi tanpa indikasi medis sah dipidana 4 tahun. Pengecualian: korban perkosaan (bukti kuat) dan indikasi medis kegawatdaruratan. Dokter yang membantu = ancaman terpisah.

Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-1-tahun-2023
Ancaman: Pidana penjara maks 4 tahun (5 tahun untuk dokter/bidan).
Pasal 188 UU 1/2023 (KUHP Baru)UU 1/2023 (KUHP Baru)

Penyebaran Ajaran Komunisme/Marxisme — KUHP Baru

Berlaku 2 Januari 2026. Setiap orang yang menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila — termasuk komunisme, marxisme-leninisme — di muka umum dipidana 4 tahun. KUHP Baru pertahanan terhadap praktik subversif.

Setiap Orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-1-tahun-2023
Ancaman: Pidana penjara maks 4 tahun (10 tahun untuk pelopor terorganisir).
Pasal 359 KUHPKUHP

Kelalaian Menyebabkan Kematian

Karena kesalahan/kealpaannya menyebabkan matinya orang lain. Termasuk: kelalaian medis, kelalaian kerja yang fatal, malpraktik. BUKAN pembunuhan (yang itu sengaja) — ini kelalaian (culpa).

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-1-tahun-1946
Ancaman: Pidana penjara maks 5 tahun.
Pasal 360 KUHPKUHP

Kelalaian Menyebabkan Luka Berat / Sakit

Karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat atau sakit. Lebih ringan dari Pasal 359 (kematian). Sering dipakai untuk tabrak lari yang korbannya luka berat, atau kecerobohan kerja.

(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. (2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-1-tahun-1946
Ancaman: Pidana penjara maks 5 tahun (luka berat) / 9 bulan (luka biasa).
Pasal 374 KUHPKUHP

Penggelapan dengan Pemberatan

Penggelapan yang dilakukan dengan kondisi memberatkan: hubungan jabatan/profesi (pegawai, kasir, bendahara, notaris, advokat — orang yang dipercaya menyimpan/mengelola uang/barang) — ancaman lebih berat dari Pasal 372.

Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-1-tahun-1946
Ancaman: Pidana penjara maks 5 tahun (6 tahun untuk wali/notaris/advokat).
Pasal 19 UU 5/1960 (UUPA)UU 5/1960 (UUPA)

Pendaftaran Tanah — Sertifikat sebagai Bukti Hak

Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Hasil pendaftaran = sertifikat yang berlaku sebagai alat bukti yang KUAT. Tanah tanpa sertifikat = rentan sengketa.

(1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. (2) Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi: a. pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah; b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; c. pemberian surat-surat tanda bukti hak…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-5-tahun-1960
Pasal 20 UU 5/1960 (UUPA)UU 5/1960 (UUPA)

Hak Milik atas Tanah — HM

Hak milik = hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh atas tanah. Hanya dapat dimiliki WNI (orang asing TIDAK boleh punya HM). Bisa dialihkan dengan jual beli, hibah, warisan. Hilang kalau dilepas / dicabut / sudah lewat batas waktu kepemilikan.

(1) Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6. (2) Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-5-tahun-1960
Pasal 15 UU 5/1999 (Anti-Monopoli)UU 5/1999

Larangan Perjanjian Tertutup (Closed Distribution)

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang membatasi pihak yang menerima barang/jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali kepada pihak tertentu — eksklusivitas anti-kompetitif. Diawasi KPPU.

(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-5-tahun-1999
Pasal 22 UU 5/1999 (Anti-Monopoli)UU 5/1999

Larangan Persekongkolan Tender

Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender. Bid-rigging adalah pelanggaran serius dalam pengadaan publik dan swasta. Sanksi: denda hingga Rp 25 miliar + pencabutan izin.

Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-5-tahun-1999
Ancaman: Denda Rp 1-25 miliar + pencabutan izin usaha.
Pasal 2 UU 37/2004 (Kepailitan & PKPU)UU 37/2004

Syarat Kepailitan

Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan Niaga. Pemohon: debitor sendiri, kreditor, kejaksaan, BI/OJK (bank), Menkeu (BUMN).

(1) Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-37-tahun-2004
Pasal 222 UU 37/2004 (PKPU)UU 37/2004

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dapat memohon PKPU. Beda dari pailit: debitor masih dipercaya bisa restrukturisasi & melanjutkan usaha. Lebih lunak.

(1) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dapat diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor. (2) Debitor, yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-37-tahun-2004
Pasal 3 UU 8/2010 (TPPU)UU 8/2010 (TPPU)

Pencucian Uang Aktif

Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang/surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahui hasil tindak pidana — DENGAN tujuan menyembunyikan/menyamarkan asal-usul.

Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-8-tahun-2010
Ancaman: Pidana penjara maks 20 tahun + denda Rp 10 miliar.
Pasal 5 UU 8/2010 (TPPU)UU 8/2010 (TPPU)

Pencucian Uang Pasif

Setiap orang yang menerima, menguasai, menempatkan harta kekayaan yang diketahui/patut diduga hasil tindak pidana. Berbeda dari Pasal 3 — yang ini PASIF, sekedar menerima tanpa harus menyamarkan. Sasaran: nominee, money mule, recipient.

Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-8-tahun-2010
Ancaman: Pidana penjara maks 5 tahun + denda Rp 1 miliar.
Pasal 98 UU 32/2009 (UUPLH)UU 32/2009

Pencemaran/Perusakan Lingkungan dengan Kesengajaan

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, air, air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Pidana berat — UU lingkungan paling tegas di Asia Tenggara.

(1) Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-32-tahun-2009
Ancaman: Pidana penjara 3-10 tahun + denda Rp 3-10 miliar.
Pasal 36 UU 32/2009 (UUPLH)UU 32/2009

Wajib Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)

Setiap usaha/kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Tanpa izin = pelanggaran pidana + tidak boleh beroperasi. UU Cipta Kerja menyederhanakan tapi prinsipnya tetap.

(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. (2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-32-tahun-2009
Pasal 12 UU 25/2007 (Penanaman Modal)UU 25/2007

Bidang Usaha Tertutup & Terbuka

Semua bidang usaha terbuka untuk kegiatan penanaman modal, KECUALI yang dinyatakan tertutup atau terbuka dengan persyaratan. Daftar bidang usaha tertutup ada di Perpres DNI (Daftar Negatif Investasi) — dipangkas signifikan oleh UU Cipta Kerja.

(1) Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. (2) Bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing adalah: a. produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan b. bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-25-tahun-2007
Pasal 20 UU 20/2016 (Merek & IG)UU 20/2016

Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan

Merek tidak dapat didaftarkan jika: bertentangan dengan kepentingan umum, sama dengan/menyerupai nama/logo orang/lembaga terkenal tanpa izin, sama dengan tanda yang sudah jadi milik umum (generic), tidak punya daya pembeda, deskriptif sederhana atas barang/jasa, atau menyesatkan asal/kualitas.

Merek tidak dapat didaftar jika: a. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; b. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya; c. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-20-tahun-2016
Pasal 100 UU 20/2016 (Merek)UU 20/2016

Pelanggaran Merek — Pidana

Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama keseluruhannya / pada pokoknya dengan merek terdaftar untuk barang/jasa sejenis, dipidana penjara hingga 5 tahun + denda Rp 2 miliar. Sanksi lebih berat untuk merek yang sama dengan merek terkenal (well-known marks).

(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-20-tahun-2016
Ancaman: Pidana penjara maks 5 tahun + denda Rp 2 miliar (10 tahun + Rp 5 miliar untuk pemalsuan).
Pasal 78 UU 13/2003 (Lembur)UU 13/2003

Kerja Lembur — Aturan & Upah

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja standar wajib memenuhi syarat: ada persetujuan pekerja, lembur paling banyak 4 jam/hari dan 18 jam/minggu (UU 13/2003) atau 4 jam/hari dan 18 jam/minggu (UU Cipta Kerja). Upah lembur: 1.5x untuk jam pertama, 2x untuk jam berikutnya.

(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat: a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-13-tahun-2003
Pasal 100 UU 13/2003 (Fasilitas Kesejahteraan)UU 13/2003

Fasilitas Kesejahteraan Pekerja

Untuk meningkatkan kesejahteraan, pengusaha WAJIB menyediakan fasilitas kesejahteraan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan. Termasuk: koperasi pekerja, fasilitas keluarga berencana, layanan kesehatan, kantin, makanan/minuman, fasilitas ibadah.

(1) Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan. (2) Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-13-tahun-2003
Pasal 78 UU 40/2007 (PT)UU 40/2007 (PT)

RUPS — Rapat Umum Pemegang Saham

Forum tertinggi PT untuk mengambil keputusan strategis: setujui laporan tahunan, setujui dividen, ubah anggaran dasar, ubah modal, merger/akuisisi, ganti direksi/komisaris, bubarkan PT. RUPS Tahunan: dalam 6 bulan setelah tutup buku. RUPS Luar Biasa: kapan saja sesuai kebutuhan.

(1) RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya. (2) RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. (3) Dalam RUPS tahunan, harus diajukan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-40-tahun-2007
Pasal 69 UU 27/2022 (PDP)UU 27/2022 (PDP)

Penggunaan Data Pribadi Bukan Miliknya

Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana 5 tahun + denda Rp 5 miliar. Berbeda dari Pasal 67/68: ini SUDAH PUNYA data secara legal, tapi disalahgunakan.

Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-27-tahun-2022
Ancaman: Pidana penjara maks 5 tahun + denda Rp 5 miliar.
Pasal 441 UU 17/2023 (Kesehatan)UU 17/2023

Tindakan Medis Tanpa Persetujuan (Informed Consent)

Setiap tenaga medis/kesehatan yang melakukan tindakan medis tanpa persetujuan tertulis pasien (informed consent) dapat dipidana. Pengecualian: kondisi gawat darurat di mana persetujuan tidak mungkin diperoleh dan tindakan diperlukan untuk menyelamatkan jiwa.

Setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang dengan sengaja melakukan praktik tanpa Surat Tanda Registrasi atau Surat Izin Praktik dipidana…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-17-tahun-2023
Ancaman: Pidana penjara hingga 5 tahun + denda Rp 1 miliar.
Pasal 263 KUHAPKUHAP

Peninjauan Kembali (PK)

Terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung. Alasan PK terbatas: bukti baru (novum), kekhilafan hakim yang nyata, atau pertentangan putusan. PK = upaya hukum LUAR BIASA, bukan banding biasa.

(1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. (2) Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar: a. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-8-tahun-1981
Pasal 6 UU 5/2018 (Anti-Terorisme)UU 5/2018

Tindak Pidana Terorisme — Definisi Inti

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, korban yang bersifat massal, kerusakan/kehancuran terhadap objek vital, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau internasional. Pidana terberat: mati / seumur hidup.

Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-5-tahun-2018
Ancaman: Pidana mati / seumur hidup / 5-20 tahun.
Pasal 111 UU 35/2009 (Narkotika)UU 35/2009

Memiliki/Menyimpan/Membawa Narkotika Gol I (Tanaman)

Setiap orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman (mis. ganja). Pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun + denda Rp 800 juta - 8 miliar. Pasal yang paling sering dipakai untuk kasus ganja.

(1) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-35-tahun-2009
Ancaman: Pidana penjara 4-12 tahun + denda Rp 800 juta - 8 miliar.
Pasal 127 UU 35/2009 (Narkotika)UU 35/2009

Penyalahgunaan Narkotika untuk Diri Sendiri

Pengguna narkotika untuk diri sendiri (BUKAN pengedar) dijerat Pasal 127. Hakim DAPAT memerintahkan rehabilitasi sebagai pengganti pidana, bila terbukti hanya korban penyalahguna. Discretion ini sering jadi pintu rehabilitasi vs penjara.

(1) Setiap Penyalah Guna: a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-35-tahun-2009
Ancaman: Pidana penjara 1-4 tahun + opsi rehabilitasi (Pasal 54).
Pasal 118 HIRHIR

Kompetensi Pengadilan — Tempat Tinggal Tergugat

Gugatan perdata pada dasarnya diajukan ke Pengadilan Negeri di tempat tinggal Tergugat (asas actor sequitur forum rei). Pengecualian: ada kesepakatan pilihan forum, sengketa tanah ke PN tempat tanah berada, dll. Kompetensi salah = gugatan bisa ditolak.

(1) Tuntutan perdata, yang pada tingkat pertama termasuk wewenang Pengadilan Negeri, harus dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau oleh wakilnya, kepada ketua Pengadilan Negeri di daerah hukum siapa tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat tinggal sebenarnya.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/staatsblad-no-44-tahun-1941
Pasal 280 UU 7/2017 (Pemilu)UU 7/2017

Larangan Politik Uang & Kampanye Hitam

Pelaksana, peserta, dan tim kampanye DILARANG: menjanjikan/memberi uang/materi, menggunakan fasilitas pemerintah, menggunakan tempat ibadah/pendidikan, menghasut, mengganggu ketertiban umum, kampanye di luar jadwal, dan praktik kampanye hitam (black campaign).

(1) Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-7-tahun-2017
Ancaman: Pidana hingga 4 tahun + denda Rp 48 juta.
Pasal 5 UU 8/2016 (Penyandang Disabilitas)UU 8/2016

Hak Penyandang Disabilitas

26 hak penyandang disabilitas: hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi/rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, kewarganegaraan, dan bebas dari diskriminasi.

Penyandang Disabilitas memiliki hak: a. hidup; b. bebas dari stigma; c. privasi; d. keadilan dan perlindungan hukum; e. pendidikan; f. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi; g. kesehatan…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-8-tahun-2016
Pasal 46 PP 35/2021 jo. UU Cipta KerjaPP 35/2021

Outsourcing — Pekerjaan yang Boleh Di-outsource

Pasca UU Cipta Kerja, daftar pekerjaan yang boleh di-outsource diperluas — tidak lagi terbatas pada 5 sektor lama (cleaning, security, dll). Sekarang hampir semua pekerjaan boleh outsource KECUALI yang core business pemberi kerja. Hak pekerja outsource: setara karyawan langsung untuk pekerjaan sama.

(1) Pelindungan Pekerja/Buruh, upah, kesejahteraan, syarat-syarat kerja, dan perselisihan yang timbul dilaksanakan paling sedikit sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab Perusahaan Alih Daya. (2) Hubungan Kerja antara Perusahaan Alih Daya dengan Pekerja/Buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada Perjanjian Kerja yang dibuat secara tertulis.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/pp-no-35-tahun-2021
Pasal 72 UU 18/2017 (Pekerja Migran Indonesia)UU 18/2017

Pelindungan Pekerja Migran (PMI / TKI)

Setiap orang DILARANG menempatkan calon pekerja migran pada pekerjaan dan tempat yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan, atau pada tempat yang tidak memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja. Sasaran: TKI ilegal, perdagangan orang.

Setiap Orang dilarang menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia pada: a. pekerjaan dan tempat yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, norma kesusilaan, peraturan perundang-undangan, dan kebudayaan…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-18-tahun-2017
Ancaman: Pidana penjara hingga 10 tahun + denda Rp 15 miliar.
Pasal 4 UU 40/2008 (Penghapusan Diskriminasi Ras & Etnis)UU 40/2008

Larangan Diskriminasi Ras & Etnis

Tindakan diskriminasi ras dan etnis berupa: memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan ras dan etnis yang mengakibatkan penghapusan/pengurangan hak dasar manusia. Termasuk hate speech, segregasi, perlakuan tidak setara di pekerjaan/sekolah/layanan publik.

Tindakan diskriminasi ras dan etnis berupa: a. memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-40-tahun-2008
Ancaman: Pidana penjara hingga 5 tahun + denda Rp 500 juta.
Pasal 14 UU 24/2011 (BPJS)UU 24/2011

Kepesertaan BPJS Wajib bagi Setiap Penduduk

Setiap penduduk Indonesia (termasuk WNA yang bekerja minimal 6 bulan) WAJIB menjadi peserta program jaminan sosial — Kesehatan (BPJS Kesehatan) dan Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Iuran ditanggung pemberi kerja + pekerja sesuai porsi yang diatur.

Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-24-tahun-2011
Pasal 5 UU 13/2006 jo. UU 31/2014 (LPSK)UU 13/2006 jo. 31/2014

Hak Saksi & Korban Tindak Pidana

Saksi dan korban berhak: rahasia identitas, perlindungan keamanan diri/keluarga, pendampingan hukum, kerahasiaan transaksi, fasilitas relokasi, kompensasi & restitusi, perawatan medis & psikologis. Diberikan oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Krusial untuk kasus KDRT, korupsi, terorisme.

(1) Saksi dan Korban berhak: a. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya; b. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-31-tahun-2014
Pasal 21 UU 7/2011 (Mata Uang)UU 7/2011

Kewajiban Menggunakan Rupiah di Wilayah NKRI

Rupiah WAJIB digunakan dalam setiap transaksi di Wilayah NKRI — pembayaran, kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya. Pengecualian: transaksi tertentu untuk APBN, hibah dari/ke luar negeri, simpanan di bank dalam valuta asing, transaksi internasional. Pelanggar = pidana 1 tahun + denda Rp 200 juta.

(1) Rupiah wajib digunakan dalam: a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau c. transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-7-tahun-2011
Ancaman: Pidana penjara hingga 1 tahun + denda Rp 200 juta.
Pasal 9 UU 5/2014 (ASN)UU 5/2014

Hak ASN — PNS & PPPK

ASN (Aparatur Sipil Negara) berhak: gaji/tunjangan/fasilitas, cuti, jaminan pensiun & hari tua, perlindungan, pengembangan kompetensi. PNS punya jenjang karier, PPPK kontrak. Larangan netralitas politik berlaku untuk keduanya — tidak boleh aktif partai politik.

(1) Pegawai ASN berfungsi sebagai: a. pelaksana kebijakan publik; b. pelayan publik; dan c. perekat dan pemersatu bangsa. (2) Pegawai ASN bertugas: a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-5-tahun-2014
Pasal 4 UU 44/2008 (Pornografi)UU 44/2008

Larangan Memproduksi/Menyebarkan Pornografi

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: persenggamaan menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi/onani, ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-44-tahun-2008
Ancaman: Pidana penjara 6 bulan - 12 tahun + denda Rp 250 juta - 6 miliar.
Pasal 1 UU 18/2003 (Advokat)UU 18/2003

Definisi Advokat & Cakupan Layanan

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan UU. Termasuk: pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum, pembela hukum. Wajib lulus PKPA + ujian + magang 2 tahun + sumpah.

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-18-tahun-2003
Pasal 19 UU 18/2003 (Advokat)UU 18/2003

Hak Imunitas Advokat

Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan. Imunitas terbatas: HANYA berlaku untuk pernyataan yang relevan dengan pembelaan, BUKAN tindakan kriminal advokat sendiri.

(1) Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang Pengadilan. (2) Advokat berhak untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-18-tahun-2003
Pasal 2 UU 21/2007 (TPPO)UU 21/2007

Tindak Pidana Perdagangan Orang

Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan/posisi rentan, dengan tujuan eksploitasi atau menyebabkan eksploitasi.

(1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-21-tahun-2007
Ancaman: Pidana penjara 3-15 tahun + denda Rp 120 juta - 600 juta.
Pasal 122 UU 6/2011 (Imigrasi)UU 6/2011

Overstay — WNA Tinggal Melebihi Izin

WNA yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan, atau memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal, dipidana 5 tahun + denda Rp 500 juta. Overstay yang ringan biasanya dikenakan denda harian + deportasi (Pasal 78).

Setiap Orang Asing yang dengan sengaja: a. menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-6-tahun-2011
Ancaman: Pidana penjara maks 5 tahun + denda Rp 500 juta.
Pasal 28 UU 39/1999 (HAM)UU 39/1999

Hak atas Keadilan & Pengadilan yang Adil

Setiap orang berhak atas perlindungan hukum yang adil. Diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, berhak atas perlakuan yang sama, diadili oleh pengadilan yang independen dan tidak memihak. Hak fundamental — dasar konstitusional fair trial.

(1) Setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil. (2) Setiap orang berhak diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-39-tahun-1999
#ham#hak asasi manusia#fair trial#perlindungan hukum
Sumber resmi
Pasal 480 KUHPKUHP

Penadahan

Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau didorong oleh maksud untuk memperoleh untung — barang yang diketahui atau patut diduganya hasil kejahatan. Menerima motor curian dengan harga sangat murah = penadahan klasik.

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah: 1° barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa diperoleh dari kejahatan…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-1-tahun-1946
Ancaman: Pidana penjara maks 4 tahun.
Pasal 156a KUHPKUHP

Penistaan Agama

Setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Pasal yang sering dipakai dalam kasus penistaan agama publik.

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-1-pnps-tahun-1965
Ancaman: Pidana penjara maks 5 tahun.
Pasal 167 KUHPKUHP

Memasuki Rumah Tanpa Izin (Trespass)

Memasuki rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan orang lain dengan melawan hukum, atau berada di situ dengan melawan hukum dan tidak segera pergi atas permintaan yang berhak. Dasar pidana untuk gangguan rumah, masuk tanpa izin pekarangan privat.

(1) Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan yang berhak atau suruhannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-1-tahun-1946
Ancaman: Pidana penjara maks 9 bulan (1 tahun 4 bulan jika malam hari + ancaman).
Pasal 3-4 UU 1/1974 (Perkawinan) — PoligamiUU 1/1974

Syarat Poligami — Izin Pengadilan + Persetujuan Istri

Asas perkawinan: monogami. Pengecualian poligami HARUS dengan izin Pengadilan, dengan syarat alternatif: (a) istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, (b) istri cacat/sakit yang tidak dapat disembuhkan, atau (c) istri tidak dapat melahirkan keturunan. PLUS persetujuan tertulis istri/istri-istri.

Pasal 3: (1) Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. (2) Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-1-tahun-1974
Pasal 29 UU 1/1974 (Perkawinan) — Perjanjian PranikahUU 1/1974

Perjanjian Perkawinan (Pranikah)

Pada waktu/sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis (perjanjian pranikah / postnup). Setelah Putusan MK 69/PUU-XIII/2015 dapat juga dibuat SETELAH perkawinan. Mengikat pihak ketiga setelah disahkan KUA/Catatan Sipil.

(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-1-tahun-1974
Pasal 281 UU 22/2009 (LLAJ)UU 22/2009

Mengemudi Tanpa SIM

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1). Dasar pidana untuk operasi tilang Polantas. SIM A untuk mobil, SIM B umum/B umum, SIM C untuk motor, SIM D untuk disabilitas.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-22-tahun-2009
Ancaman: Pidana kurungan maks 4 bulan atau denda Rp 1 juta.
Pasal 311 UU 22/2009 (LLAJ)UU 22/2009

Mengemudi dengan Sengaja Membahayakan

Pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang. Termasuk: balapan liar (street racing), mabuk lalu nyetir, mengemudi sambil HP. Lebih berat dari Pasal 310 (kelalaian).

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-22-tahun-2009
Ancaman: Pidana penjara 1-12 tahun + denda Rp 3-24 juta tergantung akibat.
#balapan liar#membahayakan#mabuk nyetir#lalu lintas
Sumber resmi
Pasal 154A UU 6/2023 (Cipta Kerja)UU 6/2023

Alasan PHK Sah Pasca-Cipta Kerja

Daftar 14 alasan PHK yang dianggap sah: efisiensi, perusahaan rugi 2 tahun berturut-turut, force majeure, pailit/PKPU, melanggar perjanjian kerja, melakukan tindak pidana, mangkir 5 hari berturut-turut tanpa keterangan, sakit lebih dari 12 bulan, pensiun, meninggal, dll. Masing-masing punya formula pesangon berbeda di PP 35/2021.

Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan: a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-6-tahun-2023
Pasal 114 UU 35/2009 (Narkotika)UU 35/2009

Menawarkan/Menjual/Menyerahkan Narkotika Gol I

Setiap orang yang tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dipidana minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup. Untuk jumlah ≥1kg tanaman atau ≥5g bukan tanaman: pidana mati.

(1) Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-35-tahun-2009
Ancaman: Pidana penjara seumur hidup / 5-20 tahun + denda Rp 1-10 miliar (mati untuk jumlah besar).
Pasal 32 UU 40/2007 (PT) — Modal DasarUU 40/2007 (PT)

Modal Dasar PT — Minimum

Modal dasar Perseroan minimal Rp 50.000.000 (50 juta) per UU 40/2007. UU Cipta Kerja 2020 mengubah aturan: untuk PT yang tidak masuk kategori PT Kecil/Menengah, modal dasar bebas (yang penting disepakati pendiri). PT Perseorangan modal mulai Rp 1 juta.

(1) Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-40-tahun-2007
Pasal 110 UU 40/2007 (PT) — Tugas KomisarisUU 40/2007 (PT)

Dewan Komisaris PT

Komisaris bertugas melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan secara umum, dan memberi nasihat kepada Direksi. Wajib bertindak dengan iktikad baik untuk kepentingan Perseroan. PT Tbk wajib punya Komisaris Independen (≥30%).

(1) Dewan Komisaris terdiri atas 1 (satu) orang anggota atau lebih. (2) Dewan Komisaris yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang anggota merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-40-tahun-2007
Pasal 2 UU 12/1985 jo. UU 12/1994 (PBB)UU 12/1985 jo. 12/1994

Objek PBB — Bumi & Bangunan

Yang menjadi objek pajak PBB adalah BUMI (tanah & permukaan bumi) dan/atau BANGUNAN. Subjek pajak: orang/badan yang memiliki hak atas bumi/bangunan. PBB Perdesaan & Perkotaan (P2) dipungut Pemda; PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan (P3) tetap di Kementerian Keuangan.

(1) Yang menjadi objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-12-tahun-1994
Pasal 51 UU 24/2003 jo. 8/2011 (MK)UU 24/2003 jo. 8/2011

Pemohon Uji Materi UU ke MK

Pemohon uji materi UU ke MK harus: (a) WNI atau badan hukum publik/privat, (b) yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU. Pemohon harus tunjukkan kerugian konstitusional yang aktual + bersifat spesifik + ada hubungan sebab-akibat.

Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-24-tahun-2003
Pasal 65 UU 23/2014 (Pemda)UU 23/2014

Tugas Kepala Daerah

Kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) bertugas: memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, memelihara ketenteraman & ketertiban umum, menyusun & mengajukan RAPBD ke DPRD, mewakili daerah di dalam/luar pengadilan, mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah. Masa jabatan 5 tahun, max 2 periode.

(1) Kepala daerah mempunyai tugas: a. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-23-tahun-2014
Pasal 46 UU 7/2014 (Perdagangan)UU 7/2014

Larangan Praktik Penimbunan Barang

Pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan. Pasal yang dipakai untuk operasi 'penimbunan' kebutuhan pokok / minyak goreng / sembako saat krisis.

(1) Pelaku Usaha dilarang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-7-tahun-2014
Ancaman: Pidana penjara maks 5 tahun + denda Rp 50 miliar.
Pasal 36 UU 32/2002 (Penyiaran)UU 32/2002

Isi Siaran — Larangan & Wajib

Isi siaran wajib: berimbang, menjunjung asas perlindungan hak anak, mengikuti P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran). Isi siaran DILARANG: bersifat fitnah, menghasut, sadis, mistik/horor berlebihan, eksploitatif terhadap orang dengan disabilitas, mempertentangkan SARA. Diawasi KPI.

(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-32-tahun-2002
Pasal 13 UU 2/2002 (Polri)UU 2/2002

Tugas Pokok Polri

Tugas pokok Polri: memelihara keamanan & ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat. Dasar wewenang penyidikan, pengamanan, dan pelayanan publik kepolisian.

Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-2-tahun-2002
Pasal 9 UU 22/2022 (Pemasyarakatan)UU 22/2022

Hak Narapidana

Narapidana berhak: melakukan ibadah, mendapat perawatan rohani/jasmani, pendidikan, pelayanan kesehatan, makanan layak, kunjungan keluarga, mendapat upah/premi atas pekerjaan, remisi (pengurangan masa pidana), asimilasi, cuti, integrasi (pembebasan bersyarat), dan hak lain UU. UU 22/2022 lebih maju vs UU 12/1995.

(1) Setiap Narapidana berhak: a. menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya; b. mendapatkan perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-22-tahun-2022
Pasal 29 UU 21/2011 (OJK)UU 21/2011

Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

OJK melakukan: pelayanan pengaduan konsumen jasa keuangan (bank, asuransi, fintech, multifinance, dll), pemberian informasi & edukasi, fasilitasi penyelesaian sengketa. Dasar Lembaga APIK / LAPS untuk mediasi sengketa keuangan.

OJK melakukan pelayanan pengaduan Konsumen yang meliputi: a. menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan; b. membuat mekanisme pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-21-tahun-2011
Pasal 1 UU 41/2004 (Wakaf)UU 41/2004

Definisi Wakaf

Wakaf = perbuatan hukum wakif (pemberi wakaf) untuk memisahkan/menyerahkan sebagian harta benda miliknya, untuk dimanfaatkan selamanya/jangka waktu tertentu sesuai kepentingan ibadah/kesejahteraan umum. Harta wakaf TIDAK dapat dijual, dialihkan, atau dihibahkan kecuali untuk wakaf serupa.

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-41-tahun-2004
Pasal 26 UU 24/2007 (Penanggulangan Bencana)UU 24/2007

Hak Korban Bencana

Setiap orang berhak: mendapat bantuan pemenuhan kebutuhan dasar (pangan, sandang, papan, air bersih, sanitasi, kesehatan, layanan psikososial), mendapat perlindungan sosial, ikut serta perencanaan/pengoperasian/pemeliharaan program bencana, akses informasi kebencanaan, ganti rugi.

(1) Setiap orang berhak: a. mendapatkan pelindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana; b. mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-24-tahun-2007
Pasal 9 UU 20/2003 (Sisdiknas)UU 20/2003

Hak & Kewajiban Masyarakat dalam Pendidikan

Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya untuk penyelenggaraan pendidikan. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan bermutu, kesempatan belajar, akses pendidikan dasar GRATIS (UUD Pasal 31). Sekolah negeri dilarang pungutan dasar.

Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-20-tahun-2003
Pasal 26 UU 6/2014 (Desa)UU 6/2014

Wewenang Kepala Desa

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa. Berhak: mengusulkan struktur organisasi Pemerintah Desa, mengangkat & memberhentikan perangkat Desa, memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan & Aset Desa.

(1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-6-tahun-2014
Pasal 1 UU 2/2017 (Jasa Konstruksi)UU 2/2017

Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi

Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi WAJIB memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Pelanggar = sanksi administratif + tidak boleh dipakai dalam proyek pemerintah. Sertifikasi dilakukan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi).

Setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-2-tahun-2017
Pasal 115 UU 17/2008 (Pelayaran)UU 17/2008

Sertifikat Pelaut & Awak Kapal

Setiap awak kapal HARUS memenuhi persyaratan kualifikasi keahlian dan keterampilan yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan Menteri. Standarnya mengikuti STCW (Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers) IMO. Tanpa sertifikat = tidak boleh berlayar.

Awak Kapal harus memenuhi persyaratan kualifikasi keahlian dan keterampilan kepelautan, kesehatan, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-17-tahun-2008
Pasal 2 UU 40/2014 (Perasuransian)UU 40/2014

Jenis Usaha Perasuransian

Usaha perasuransian: (1) Usaha Asuransi Umum, (2) Usaha Asuransi Jiwa, (3) Usaha Reasuransi, (4) Usaha Asuransi Syariah, (5) Usaha Reasuransi Syariah, dan usaha penunjang (pialang asuransi, pialang reasuransi, agen asuransi, penilai kerugian asuransi, konsultan aktuaria). Diawasi OJK.

(1) Usaha Perasuransian terdiri atas: a. Usaha Asuransi Umum; b. Usaha Asuransi Jiwa; c. Usaha Reasuransi; d. Usaha Asuransi Umum Syariah; e. Usaha Asuransi Jiwa Syariah; f. Usaha Reasuransi Syariah; dan g. Usaha penunjang Usaha Asuransi…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-40-tahun-2014
Pasal 7 UU 34/2004 (TNI)UU 34/2004

Tugas Pokok TNI

Tugas pokok TNI: menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, melindungi segenap bangsa & seluruh tumpah darah dari ancaman & gangguan. TNI dilaksanakan dengan: (a) Operasi Militer untuk Perang, (b) Operasi Militer Selain Perang (OMSP) — termasuk pemberantasan terorisme, pengamanan VIP, bencana alam.

(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-34-tahun-2004
Pasal 4 UU 12/2006 (Kewarganegaraan)UU 12/2006

Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia

WNI diperoleh melalui: kelahiran (asas ius sanguinis + ius soli terbatas), perkawinan, pewarganegaraan (naturalisasi), pengangkatan oleh WNI. Anak hasil perkawinan campuran punya kewarganegaraan ganda terbatas sampai usia 18+3 tahun → harus pilih.

Warga Negara Indonesia adalah: a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-12-tahun-2006
Pasal 6 UU 20/2008 (UMKM) jo. UU Cipta KerjaUU 20/2008

Klasifikasi Usaha Mikro/Kecil/Menengah

Klasifikasi pasca-Cipta Kerja berdasarkan modal usaha (tidak termasuk tanah & bangunan): Mikro ≤ Rp 1 miliar; Kecil Rp 1 - 5 miliar; Menengah Rp 5 - 10 miliar. Dapat fasilitas: kemudahan perizinan (NIB tunggal via OSS), pembiayaan murah KUR, pendampingan, akses pasar.

Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut: a. memiliki Modal Usaha sampai dengan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b. memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-20-tahun-2008
Pasal 7 UU 23/1999 jo. 6/2009 (BI)UU 6/2009

Tujuan Bank Indonesia

Tujuan BI: mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, yang meliputi: (a) kestabilan nilai mata uang terhadap barang/jasa (inflasi rendah & stabil), (b) kestabilan terhadap mata uang negara lain (nilai tukar). Pasca-UU P2SK 2023, mandate BI ditambah: stabilitas sistem keuangan + dukung ekonomi berkelanjutan.

Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-6-tahun-2009
Pasal 12-22 UU 6/2023 (Cipta Kerja) — Perizinan BerusahaUU 6/2023

Perizinan Berusaha — NIB & Risk-Based Approach

Sistem perizinan berbasis risiko (Risk-Based Approach / RBA): Risiko rendah → cukup NIB. Risiko menengah → NIB + sertifikat standar. Risiko tinggi → NIB + izin. Semua via OSS (Online Single Submission). Mengganti rezim izin lama yang sektoral.

(1) Pemerintah Pusat menyederhanakan Perizinan Berusaha dan mempermudah Pelaku Usaha untuk memperoleh Perizinan Berusaha. (2) Penyederhanaan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Pendekatan Berbasis Risiko (risk-based approach).
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-6-tahun-2023
Pasal 51 UU 30/2009 (Ketenagalistrikan)UU 30/2009

Pencurian Listrik & Pelanggaran Listrik Ilegal

Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik bukan haknya secara melawan hukum dipidana penjara 7 tahun + denda Rp 2,5 miliar. Termasuk: nyantol listrik (pencurian listrik PLN), instalasi listrik tanpa SLO, manipulasi meteran. Lebih berat dari pencurian biasa karena dampak sistemik.

Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-30-tahun-2009
Ancaman: Pidana penjara maks 7 tahun + denda Rp 2,5 miliar.
Pasal 57 UU 33/2009 (Perfilman)UU 33/2009

Sensor Film Wajib via LSF

Setiap film yang akan diedarkan, dipertunjukkan, dan/atau ditayangkan WAJIB lulus Lembaga Sensor Film (LSF). Klasifikasi: SU (Semua Umur), 13+, 17+, 21+. Film tanpa sensor = sanksi pidana untuk produser/penyebar.

Setiap orang yang mengedarkan, menjual, menyewakan, mengekspor, mempertunjukkan, dan/atau menayangkan film yang belum disensor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-33-tahun-2009
Pasal 93 UU 7/2017 (Pemilu) — BawasluUU 7/2017

Wewenang Bawaslu Mengawasi Pemilu

Bawaslu RI memiliki wewenang: mengawasi pemilihan umum, menerima laporan dugaan pelanggaran, memeriksa & memutus sengketa proses, merekomendasikan kepada KPU/Kemendagri/Kejagung, memberhentikan anggota KPU/KPUD yang melanggar kode etik. Kunci dalam menjaga integritas pemilu.

Bawaslu bertugas: a. menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan; b. melakukan pencegahan dan penindakan terhadap: 1. pelanggaran Pemilu; dan 2. sengketa proses Pemilu…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-7-tahun-2017
Pasal 104 UU 13/2003 (Serikat Pekerja)UU 13/2003

Hak Berorganisasi & Berserikat

Setiap pekerja BERHAK membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Pengusaha DILARANG menghalangi atau melakukan tindakan diskriminatif terhadap pekerja yang aktif di serikat. Hak berserikat = hak konstitusional, dilindungi UUD 1945 + UU 21/2000.

(1) Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), serikat pekerja/serikat buruh berhak menghimpun dan mengelola keuangan serta mempertanggungjawabkan keuangan organisasi termasuk dana mogok.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-13-tahun-2003
Pasal 18 UU 8/2016 (Penyandang Disabilitas)UU 8/2016

Hak Aksesibilitas Penyandang Disabilitas

Hak aksesibilitas: bangunan publik wajib ramah disabilitas, transportasi umum wajib menyediakan akomodasi, layanan publik wajib menyediakan layanan untuk disabilitas (penerjemah bahasa isyarat, ramp kursi roda, dll). Pelanggar = sanksi administratif sampai pembekuan izin.

(1) Aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. mendapatkan Aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik; dan b. mendapatkan akomodasi yang layak sebagai bentuk Aksesibilitas bagi individu.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-8-tahun-2016
#disabilitas#aksesibilitas#ramp#ramah disabilitas
Sumber resmi
Pasal 1-3 UU 7/1984 (Ratifikasi CEDAW)UU 7/1984

Penghapusan Diskriminasi Gender (CEDAW)

Indonesia meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW). Pemerintah wajib menjamin perempuan punya hak yang sama dalam: politik, pendidikan, kerja, kesehatan, ekonomi, hukum keluarga. Dasar UU TPKS, UU PKDRT, dan kebijakan affirmative action.

(1) Negara-negara Peserta mengutuk diskriminasi terhadap wanita dalam segala bentuknya, dan setuju untuk menjalankan dengan segala cara yang tepat dan tanpa ditunda-tunda kebijaksanaan menghapuskan diskriminasi terhadap wanita…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-7-tahun-1984
Pasal 26 PP 60/2015 jo. PP 19/2022 (JHT)PP 60/2015 jo. 19/2022

Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

JHT diberikan kepada peserta saat: pensiun (usia 56), meninggal dunia, cacat total tetap. Setelah revisi Permenaker 2/2022 + protes massal: JHT bisa diambil sekaligus saat berhenti kerja TANPA harus tunggu usia 56. Iuran: 5,7% gaji (3,7% pengusaha + 2% pekerja).

Manfaat JHT diberikan dalam hal: a. mencapai usia pensiun; b. mengalami cacat total tetap; atau c. meninggal dunia.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/pp-no-19-tahun-2022
Pasal 7 UU 11/2012 (SPPA)UU 11/2012

Diversi — Pengalihan Anak dari Sistem Pidana

Untuk perkara pidana anak (di bawah 18 tahun), wajib diupayakan DIVERSI — pengalihan dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan. Tujuan: mencapai perdamaian korban-anak, menyelesaikan perkara di luar peradilan, menghindari anak masuk lapas. Wajib pada tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

(1) Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi. (2) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-11-tahun-2012
Pasal 125 UU 40/2007 (PT) — AkuisisiUU 40/2007 (PT)

Akuisisi (Pengambilalihan) Saham PT

Pengambilalihan: perbuatan hukum oleh badan hukum/orang untuk mengambil alih saham PT yang mengakibatkan beralihnya pengendalian. Wajib persetujuan RUPS jika ≥51% saham. Wajib pengumuman ke karyawan & kreditor. Untuk PT Tbk: wajib tender offer kepada pemegang saham minoritas.

(1) Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui Direksi Perseroan atau langsung dari pemegang saham. (2) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-40-tahun-2007
Pasal 15 UU 40/1999 (Pers) — Dewan PersUU 40/1999

Dewan Pers — Independent Self-Regulation

Dewan Pers adalah lembaga independent yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi: melindungi kemerdekaan pers, menetapkan & mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, memberikan pertimbangan & mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat. Kasus pers (defamasi via media massa) selesai di Dewan Pers DULU sebelum ke pidana ITE/KUHP.

(1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen. (2) Fungsi Dewan Pers: a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-40-tahun-1999
Pasal 90B UU 6/2023 (Cipta Kerja)UU 6/2023

UMP/UMK — Pengupahan Minimum Pasca-Cipta Kerja

Penetapan UMP/UMK pasca-Cipta Kerja: dihitung dengan formula yang lebih ketat (sebelumnya bebas, sekarang ada batasan inflasi + pertumbuhan ekonomi). UMK boleh diatur tapi WAJIB ≥ UMP. Pelanggar UMP/UMK = sanksi pidana 1-4 tahun + denda Rp 100 juta - 400 juta.

(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula penghitungan Upah minimum. (2) Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-6-tahun-2023
Pasal 65 UU 7/2014 (Perdagangan) — E-CommerceUU 7/2014

Kewajiban Pelaku Usaha E-Commerce

Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang/Jasa via Sistem Elektronik (e-commerce) WAJIB menyediakan informasi yang lengkap, benar, jelas mengenai Barang/Jasa yang ditawarkan. Marketplace WAJIB punya mekanisme dispute resolution. Pelanggar = sanksi administratif + ganti rugi konsumen.

(1) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan Sistem Elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar. (2) Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan Sistem Elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-7-tahun-2014
Pasal 50 UU 39/2007 (Cukai)UU 39/2007

Pidana Cukai Ilegal (Rokok Bodong)

Setiap orang yang membuat, menjual, menawarkan, atau menyerahkan barang kena cukai (BKC) yang tidak dilekati pita cukai atau pita cukai palsu. Sasaran: rokok ilegal/bodong, etanol non-cukai, MMEA (minuman beralkohol). Operasi rutin Bea Cukai.

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) atau pita cukai yang tidak diperuntukkan bagi barang kena cukai yang dikemas atau pita cukai yang dipalsukan…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-39-tahun-2007
Ancaman: Pidana penjara 1-5 tahun + denda 2-10x cukai terutang.
Pasal 330 KUHPerdata — DewasaKUHPerdata

Batas Usia Dewasa Hukum

Belum dewasa = belum mencapai umur 21 tahun atau belum kawin. Dewasa secara hukum perdata = bisa membuat kontrak, menggugat, melakukan transaksi tanpa wali. Berbeda dengan dewasa pidana (12 tahun untuk tanggung jawab pidana per UU SPPA + KUHP). UU 1/1974 set kedewasaan kawin di 19 tahun.

Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun, dan tidak lebih dahulu telah kawin.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/burgerlijk-wetboek-voor-indonesie
Pasal 194 UU 17/2023 (Kesehatan) — AborsiUU 17/2023

Aborsi — Indikasi Medis & Korban Perkosaan

Aborsi DILARANG, kecuali dengan indikasi: (a) kedaruratan medis (membahayakan ibu atau janin punya kelainan genetik fatal), (b) kehamilan akibat perkosaan dengan trauma psikologis. Wajib dilakukan oleh dokter sesuai SOP, di fasilitas kesehatan terdaftar, dengan inform consent + surat keterangan polisi/psikolog untuk perkosaan.

Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali berdasarkan: a. indikasi kedaruratan medis; atau b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-17-tahun-2023
Ancaman: Pidana penjara 4 tahun (5 tahun untuk dokter/bidan).
Pasal 7 UU 10/2016 (Pilkada)UU 10/2016

Syarat Calon Kepala Daerah

Syarat calon kepala daerah: WNI ≥ 30 tahun (Gubernur) / 25 tahun (Bupati/Walikota), pendidikan minimal SLTA, mampu rohani-jasmani-bebas narkoba, tidak pernah dipenjara ≥5 tahun (kecuali orang yang aktif lapor diri ke publik), bukan eks koruptor (Putusan MK), tidak konflik kepentingan.

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-10-tahun-2016
Pasal 228 UU 37/2004 (PKPU)UU 37/2004

Voting Rencana Perdamaian PKPU

Dalam PKPU, Debitor mengajukan rencana perdamaian (proposal restrukturisasi). Disetujui jika ≥1/2 jumlah Kreditor konkuren yang hadir + mewakili ≥2/3 jumlah piutang DAN ≥1/2 jumlah Kreditor separatis + 2/3 piutang. Jika gagal voting: PKPU diakhiri, debitor dinyatakan PAILIT.

(1) Rencana perdamaian diterima berdasarkan: a. persetujuan dari lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor konkuren yang haknya diakui atau yang sementara diakui yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau yang sementara diakui dari Kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-37-tahun-2004
Pasal 142 UU 40/2007 (PT)UU 40/2007

Pembubaran PT — Alasan & Proses

PT bubar karena: keputusan RUPS, jangka waktu Anggaran Dasar berakhir, putusan pengadilan, Pailit dengan harta tidak cukup, izin usaha dicabut. Setelah pembubaran wajib likuidasi (penjualan aset, pelunasan utang, pembagian sisa ke pemegang saham), didaftarkan ke Kemenkumham.

(1) Pembubaran Perseroan terjadi: a. berdasarkan keputusan RUPS; b. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir; c. berdasarkan penetapan pengadilan; d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-40-tahun-2007
Pasal 81 UU 18/2017 (PMI)UU 18/2017

Larangan Iklan/Rekrutmen PMI Ilegal

Setiap orang yang melakukan rekrutmen calon PMI tanpa izin atau melalui media yang tidak sah (FB grup tukar TKW, agen non-resmi, dll) terancam pidana 5 tahun + denda Rp 5 miliar. Korban TKI ilegal banyak yang berakhir trafficking — pasal ini sasarannya bandar/calo.

Setiap Orang yang menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia tidak melalui perusahaan penempatan dan tanpa Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-18-tahun-2017
Ancaman: Pidana penjara maks 5 tahun + denda Rp 5 miliar.
Pasal 15 UU 25/2009 (Pelayanan Publik)UU 25/2009

Hak Masyarakat dalam Pelayanan Publik

Masyarakat berhak: mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai standar, mendapat informasi yang benar tentang pelayanan, mendapat advokasi/perlindungan dalam pengaduan, mengeluhkan pelayanan tidak baik kepada penyelenggara/Ombudsman. Pelanggar penyelenggara pelayanan = sanksi administratif + ganti rugi.

Masyarakat memiliki hak: a. mengetahui kebenaran isi standar pelayanan; b. mengawasi pelaksanaan standar pelayanan; c. mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan; d. mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan; e. memberitahukan kepada pimpinan Penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan…
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-25-tahun-2009
Pasal 1 UU 16/2001 jo. 28/2004 (Yayasan)UU 16/2001 jo. 28/2004

Definisi Yayasan

Yayasan = badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan, diperuntukkan mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. TIDAK punya anggota (beda dari koperasi/PT). Pengurus & pengawas dipilih oleh pendiri/pembina. Tidak boleh dibagi keuntungan ke pengurus.

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-28-tahun-2004
Pasal 1 UU 25/1992 jo. UU Cipta Kerja (Koperasi)UU 25/1992

Definisi Koperasi

Koperasi = badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi (sukarela, demokratis, partisipasi anggota, otonom, pendidikan, kerjasama antar koperasi). SHU (Sisa Hasil Usaha) dibagi ke anggota proporsional.

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sumber: https://peraturan.go.id/id/uu-no-25-tahun-1992
Bee Legal — AI Counsel | Open Bee · Open Bee AI