Pencemaran Nama Baik (Penghinaan)
Sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal — secara lisan adalah penghinaan biasa, tertulis menjadi pencemaran tertulis. Ancaman lebih berat jika dilakukan dengan tulisan/gambar yang disebarkan.
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.